Spread the love

MOJOKERTO – Konflik Turunnya SK DPP PPP terkait Pemecatan terhadap Drs. H. Mustakim sebagai Anggota PPP Kabupaten Mojokerto yang berujung kepada Pemecatannya sebagai Anggota Fraksi Partai PPP DPRD Kabupaten Mojokerto ternyata saat ini terus berlanjut.

Kuasa hukum Drs. H. Mustakim, Moch. Gati, SH, C. TA, MH, yang akrab dipanggil Sakty yang beralamat di Raya Golf Graha Family Kelurahan Pradakali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya, Jawa Timur ini, Selasa, (13/09/2022 ) melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Mahkamah Partai DPP, DPP PPP, DPW PPP JATIM, dan DPC PPP Kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 10 Milyard, yang gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Nomor Register : 70/ Pdt.Sus-Parpol/ 2022/ PN Mojokerto.

Advokat Muda Kondang Surabaya yang akrab disapa Sakty tersebut mengatakan bahwa proses PAW klien nya saudara Mustakim itu tidak sesuai mekanisme baik AD ART PPP atau aturan Hukum yang berlaku. Inilah yang akan kita uji dipersidangan untuk mencari keadilan, tentunya kami minta ke Majelis bahwa Surat terkait yang berakibat PAW ini harus dicabut karena bertentangan dengan Hukum dan Mekanisme Partai.

Pihaknya terpaksa melayangkan gugatan ke PN Mojokerto menuntut kerugian materiil dan imateriil 10 Milyar ke Mahkamah Partai, DPP PPP Pusat, DPW PPP JATIM, dan DPC PPP Kabupaten Mojokerto. Saat ini Advokat muda Bang Sakty ini telah melakukan klarifikasi dan memberikan kepastian kepada Ibu Gubernur Jawa Timur agar segera menghentikan surat proses PAW sampai adanya putusan hukum yang bersifat tetap ( Incracht ), sehingga pihaknya selaku kuasa hukum menyampaikan dengan tegas akan terus melakukan Perlawanan Hukum agar proses PAW saudara Mustakim ini bisa di cabut dan dibatalkan.

Sementara itu sepekan yang lalu ( 29/08/2022 ) Advokat Muda Sakty ini telah melaporkan tiga Oknum Pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto, ini ke Polres Mojokerto, yakni Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, H. Arif Winarko. Kedua, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 1, Akhnu Afandi. Dan ketiga, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 3, Suhadak Andi Purwono.

“ Ketiga penjabat di DPC PPP ini paling bertanggungjawab. ketiganya kami Somasi, karena tidak menghiraukan/respons , maka ketiga nya ini Sudah kami laporkan ke polres Mojokerto terkait penipuan dan penggelapan 372/378 Kuhp kepada klien kami, ” ucap Advokat Muda Surabaya SAKTY ini.

Saat itu kata Sakty dirinya telah membeberkan bukti-bukti transfer dan chat sebagai petunjuk kuat adanya penerimaan uang sudah ia serahkan kepada pihak penyidik.
Advokat Sakty menyatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan sikap partai PPP yang tidak sesuai prosedur dalam proses pemberhentian kliennya yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa dilalui dengan mekanisme dan aturan Partai yang berlaku.

“ Tidak hanya itu, klien saya Abah Mustakim ini tidak pernah menerima surat pemberitahuan karena belum terima SK pemberhentian, sehingga proses pemberhentian sebagai kader PPP serta sekarang dalam proses pemberhentian sebagai anggota Dewan dari PPP tanpa prosedur, terkesan dipaksakan, dan sepihak saja, ” kecam Sakty.

Menurutnya selama menjabat sebagai Wakil rakyat, Abah Mustakim tidak pernah menyalahi AD/ART, atau aturan parpol lainnya. Ia menjalankan kewajiban sebagai kader partai berlambang ka’bah tersebut seperti membayar iuran partai dan kompensasi partai.

“ Selama ini kliennya sudah menjalankan kewajiban partai, termasuk menjalankan secara baik iuran dan kompensasi partai, ” lanjut Sakty.(jo)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights