Spread the love

TULUNGAGUNG,– Sekitar 7000 lebih buruh pabrik rokok dan petani (pekebun) tembakau di Tulungagung bakal menerima bantuan tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang akan disalurkan Pemerintah melalui Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung Drs, Suyanto, MM saat dikonfirmasi , Jumat (16/09/2022).

“ Sesuai aturan, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) digunakan untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau, ” ucap Suyanto.

Namun demikian, Suyanto menjelaskan kriteria yang akan menerima bantuan tunai dari Dinsos Tulungagung adalah buruh pabrik rokok dan petani tembakau warga Tulungagung.

“ Yang berhak mendapatkan bantuan tunai nantinya adalah khusus bagi warga Tulungagung berdasarkan alamat yang ada di KTP nya, kalau buruh yang ber KTP di luar Tulungagung ya tidak dapat, ” jelasnya.

Lebih lanjut Suyanto mengatakan total anggaran DBHCT yang akan disalurkan kurang lebih senilai 10 Miliar Rupiah. Dan masing – masing penerima manfaat akan mendapatkan sebesar Rp 200 ribu yang akan diterimakan tiap bulan sekali selama 7 Bulan.

“ Sedangkan pencairannya nanti melalui Bank Jatim terdekat sesuai dengan wilayahnya. Perkiraan bulan September ini akan disalurkan, dan mudah–mudahan nanti tidak ada kendala, sehingga jumlah 7600 sekian yang sudah terdata akan mendapatkan semua, ” pungkasnya.(red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights