TULUNGAGUNG – Pasca Aksi Damai Aliansi Masyarakat Peduli Administrasi Tulungagung (AMPAT) pada Senin, 6 Januari 2025 di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tulungagung membuat Agus Waluya Kepala Desa Plosokandang mengomentari aksi tersebut.
Menurut Agus Waluya menyayangkan seharusnya aksi yang dilakukan oleh puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Administrasi Tulungagung (AMPAT) tidak terjadi.
Hal ini disampaikan oleh Agus di Balai Desa Plosokandang di temui insan media di saat ia menjalankan rutinitasnya sebagai pelayanan masyarakat di Desa Plosokandang.
Terjadinya aksi demo AMPAT di kantor ATR/BPN kabupaten Tulungagung ini di picu dari permasalahan terkait permasalahan sistem pengurusan tanah hak waris yang berbelit.
Beberapa kali terkait masalah ini sudah dilakukan hearing antara pihak pemohon dan instansi terkait yaitu BPN dan BAPENDA kabupaten Tulungagung sampai dilakukan hearing bersama anggota dewan komisi C di kantor DPRD kabupaten Tulungagung dan selalu nya Kakantah ATR/BPR Ferry Saragih Mangkir dari undangan tersebut.
“Sangat disayangkan diawal Tahun 2025 Tulungagung ramai dengan pemberitaan kantor ATR/BPN di demo masyarakat yang mengatasnamakan dari Aliansi Masyarakat Peduli Administrasi Tulungagung,” kata Jendral sapaan akrab lurah plosokandang ini pada Kamis (9/1/2025) siang.
“Saya melihat dari kejadian aksi dari rekan-rekan AMPAT beberapa hari yang lalu di depan kantor pertanahan, dari penyampaian aspirasi hingga terjadi ego dan emosi secara berlebih hingga menjadikan masalah itu membias,” ucapnya.
“Akhirnya tuntutan yang harus disampaikan orator kepada Kakantah harusnya disampaikan satu persatu akhirnya tidak bisa disampaikan,” tambahnya.
lebih lanjut ia mengatakan, dari yang disampaikan Bapak Ferry pada saat itu mengatakan surat kuasa perwalian tanah dianggapnya tidak berlaku itu keanehan, karena ia yakin aturan itu pasti ada sebelumnya.
“Jadi kita semua salah, akhirnya apa, PPAT Notaris itu sebagai pejabat pembuat akte tanah bukan pejabat pengurusan sertifikat tanah,” lanjutnya.
“Saya pun selaku kepala desa juga sering menandatangani surat kuasa dari penerima kuasa dan itu berlaku serta dibolehkan,” tandasnya.
“Harapan kami, untuk mewujudkan Tulungagung yang lebih baik, semua berfikir yang adem walupun hati boleh panas,dan harus disikapi dengan kepala dingin, tetap dewasa menyikapi permasalahan selaku, pejabat (pelayan masyarakat),” tutupnya.(har)