TULUNGAGUNG – Puluhan massa menggelar aksi damai pada hari Senin (06/01/2025) di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung.
Masa yang mengatasnamakan dari Aliansi Masyarakat Peduli Administrasi Tulungagung (AMPAT) menyuarakan orasinya didepan Kantor BPN Kabupaten Tulungagung dengan membawa beberapa tuntutan.
Hal itu disampaikan oleh Totok Cakra salah satu orator dari AMPAT dalam orasinya mengatakan aksi turun ke jalan ini dipicu terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta ditolaknya permohonan pengurusan sertifikat tanah di kantor BPN Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Bahkan sang orator menyebut Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih seorang pengecut,
“Hadapi kami wahai pecundang, jangan jadi pengecut Kepala BPN Tulungagung,” ujar Totok panggilan akrabnya.
Totok Cakra dalam orasinya meminta agar Kepala BPN diganti yang baru, menurutnya Ferry Saragih selaku Kepala kantor Pertanahan kabupaten Tulungagung membuat kebijakan tidak berani memberikan penjelasan.
Sementara itu, menurut Koordinator Aksi AMPAT Yocki Mukti Suryagara saat kami temui di lokasi terpisah ia mengatakan, kekecewaannya kepada Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung.
“Aksi damai ini bermula dari saat pertemuan hearing yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Tulungagung yang tidak mendapatkan titik temu, ditambahkan lagi karena tidak hadirnya Kepala BPN Tulungagung dan hanya diwakilkan oleh stafnya di acara tersebut,” kata Yocki mengatakan rasa kecewa saat itu.
Sambung Yocki, baru kali ini Kepala BPN Tulungagung Ferry Saragih mau menemui kami saat kami menggelar orasi di depan Kantor BPN meminta Ferry untuk keluar.
“Saat Ferry keluar menemui kami dia bilang, saya (Ferry.red) butuh pemohon bukan yang lain,” ucap Yocki menirukan apa yang sudah diucapkan Kakantah tersebut.
“Kami yang diberi kuasa oleh pemohon, apakah surat kuasa tidak berlaku, dan Ferry menjawab iya (dalam arti tidak berlaku),” lanjut Yocki.
Lebih lanjut Yocki mengatakan, dari apa yang kami tangkap jawaban Kakantah, masalah pengurusan peralihan hak waris tidak boleh di kuasakan.
Menurut Ferry terkait AMPAT merasa tidak puas akan kebijakan itu dan akan melakukan aksi unjuk rasa di kantornya lagi justru ia menanggapinya dengan santai sembari tersenyum.
“Terkait gerakan itu hak mereka dan saya tidak bisa melarang. Yang penting kapasitas mereka itu apa kalau yang datang itu pemohon sendiri saya siap melayani,” ujarnya.
“Intinya kalau pemohon sendiri yang datang saya akan jelaskan aturannya dan saya yakin pemohon akan menurut,” imbuh Ferry.
“Jadi menurut Kakantah surat kuasa itu tidak berlaku, otomatis kalau seperti itu notaris pun tidak dibolehkan menerima kuasa dari pemohon untuk peralihan tadi, padahal notaris sebagai PPAT mengadakan kerjasama untuk pembuatan sertifikat.” pungkas pewarta.(har)