TULUNGAGING – Polres Tulungagung akan segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti adanya informasi terkait maraknya aktivitas tambang galian C yang ada di wilayah hukum polres Tulungagung yang di duga belum mengantongi izin resmi sesuai peraturan perundang – undangan pertambangan galian C yang berlaku.
Menanggapi adanya informasi tersebut, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP,. menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan segera menindaklanjuti informasi tersebut,” katanya melalui pesan WhatsApp, Minggu (23/03/2025) siang.
Sebenarnya Media dan para aktivis lingkungan hidup di Tulungagung sudah bosan mengkritisi adanya aktivitas tambang ilegal. Para APH atau pemangku kebijakan seolah tutup mata. Untuk aktivitas kegiatan tambang galian C di area pegunungan di wilayah Desa Sumberagung dan Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan ini, di duga belum mengantongi izin operasi tambang galian C serta izin pengambilan dan pengolahan bahan tambang sesuai aturan perundangan – undangan yang berlaku. Kalau kegiatan ini terus di biarkan akan bisa merusak ekosistem dan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah.
Di wilayah Kecamatan Rejotangan, terpantau ada empat titik lokasi tambang yang masih aktif, masing-masing dua lokasi di Desa Sumberagung dan dua lagi di Desa Blimbing.
Seluruh kegiatan tambang tersebut menggunakan alat berat, yang mengakibatkan terbentuknya lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai puluhan meter.
“Kami memiliki sekitar 10 armada truk untuk mengangkut hasil galian C setiap harinya. Pemilik tambang di sini adalah Pak Warji, seorang warga setempat,” ungkap RSK, salah satu karyawan tambang.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berjalan cukup lama. Bahkan, menurut warga setempat berinisial MJ, tambang di Desa Sumberagung telah beroperasi sekitar 10 tahun.
”Ada dua titik lokasi tambang di sini, satu milik Warji dan satu lagi milik Tampi. Semua penggalian dilakukan dengan alat berat,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah dan batuan yang ditambang meliputi batu andesit serta batu hitam yang ditemukan di kedalaman.
“Jenis tanah gunung yang digali seperti tanah padas. Kalau batunya yang di permukaan itu andesit, tapi kalau digali lebih dalam, keluar batu hitam,” jelasnya, Jumat (21/3).
Hingga berita ini di publikasikan, pemilik tambang, Warji dan Tampi, belum bisa di konfirmasi untuk memberikan keterangan mengenai izin galian C dan status tanah yang mereka kerjakan.(red)