TULUNGAGUNG,– Penasihat Hukum pasangan calon nomor urut 3, Mardinoto, bersama Relawan Mardinoto resmi melayangkan Surat Keberatan kepada Pj. Bupati Tulungagung, dengan tembusan ke Mahkamah Konstitusi, Menteri Dalam Negeri, Pj. Gubernur Jawa Timur, Bawaslu Tulungagung, dan KPU Tulungagung.
Surat Keberatan tersebut telah dikirim langsung ke Pj. Bupati, Bawaslu, dan KPU Tulungagung pada Kamis (30/01/25) pukul 15.30 WIB. Surat ini menyoroti pemberitaan di media nasional dan online yang dianggap menggiring opini seolah-olah Tulungagung telah memiliki Bupati dan Wakil Bupati terpilih, padahal proses hukum terkait hasil Pemilukada Serentak 2024 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., penasihat hukum pasangan Mardinoto, dalam keterangannya kepada media di kantornya pada Kamis (30/01/25), menegaskan bahwa pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan menodai proses hukum yang sedang berjalan.
“Berita-berita di media nasional itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di Tulungagung. Framing yang menggiring opini publik bahwa sudah ada Bupati/Wakil Bupati terpilih sangat berbahaya, terutama jika nantinya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pasangan calon nomor 3. Ini bisa memicu ketegangan dan perpecahan di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa segala bentuk penggiringan opini sebelum adanya keputusan final dari Mahkamah Konstitusi dapat menimbulkan disinformasi dan berisiko terhadap stabilitas sosial di Tulungagung.
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap pemberitaan yang dianggap tidak akurat dan berpotensi memengaruhi opini publik sebelum adanya keputusan hukum yang mengikat.(red)