Operasi Miras Polsek Besuki Amankan Puluhan Botol Arak Jowo

0
42

TULUNGAGUNG – Guna menjaga kondusifitas wilayah, jajaran Polsek Besuki Polres Tulungagung lakukan operasi miras tanpa izin edar. Dalam operasi itu, berhasil mengamankan pemilik miras jenis arak jawa dalam kemasan botol plastik 600 mili liter.

“Dalam operasi pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2025, pukul 21.30 WIB dipimpin Kanit Reskrim Polsek Besuki mengamankan pemilik miras tidak memiliki izin edar untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran jenis arak Jawa (Arjo) disebuah Ruko”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Rabu (05/02/2025).

Pelaku yang diamankan berinisial W (45) beralamat Desa Keboireng Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

“Turut diamankan bersama pelaku ada 25 (dua puluh lima) Botol isi 600 ml minuman keras jenis arak jowo dikemas dalam botol plastik warna putih bening, tutup warna merah lalu ⁠1 (satu) buah Handphone dan uang tunai Rp. 110.000- (Seratus sepuluh ribu rupiah)”, kata Kasihumas.

“Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan”, tandas Ipda Nanang.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini