Spread the love

TRENGGALEK – Mengejutkan , dua warga Trenggalek Jawa Timur berinisial PS (54), asal kecamatan Bendungan dan DD (43) warga Asal kecamatan Panggul mengaku sempat menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Trenggalek . Ia dimintai sejumlah uang agar bebas dari jerat hukum.

PS bahkan pernah dimintai uang “damai” sebesar Rp50 juta rupiah . Uang itu untuk membayar administrasi dalam kasus yang menjerat namanya dalam dugaan usaha tambang galian A.

PS harus melakoni absen Selama 11 bulan mulai tanggal (22/10 /2019) hingga 2020 setiap senin – kamis di Polres Trenggalek . Kasusnya dihentikan setelah ada uang kompensasi sebesar Rp 40 juta .

“ Awalnya minta 50 juta , Saya mencari pinjaman uang ke saudara dapat Rp 40 juta lalu saya serahkan ke oknum polisi WSN di ruang pidsus, ” kata PS kepada wartawan , Sabtu (24/9/2022).

Tidak cukup disitu , saat mengambil barang bukti , PS mengaku harus mengeluarkan uang lagi sebesar Rp. 5 juta dan diserahkan kepada oknum WSN di belakang halaman polres Trenggalek.

“ Itu kejadian di unit pidsus Reskrim, oleh oknum berinisial IR, WS, dan IP yang sekarang personilnya juga masih bertugas di polres Trenggalek, ” imbuh PS .

Pengakuan sama disampaikam DD, dirinya merupakan pengusaha minuman keras dan menjadi koordinator wilayah kecamatan Panggul. Agar usahanya bisa berjalan lancar harus “setor uang” keamanan sebesar Rp. 4-5 juta setiap bulanya kepada oknum polsek setempat.

“ Usaha saya sudah berhenti lama karena tidak kuat membayar bulanan,” jelasnya.

Disinggung kapan kejadianya, DD mengaku sudah beberapa tahun lalu . Meski demikian ia menduga kegiatan yang sama masih berlaku sampai saat ini.

“ Kalau kejadian ini sudah saya alami beberapa tahun lalu , namun saya menduga sampai sekarang masih berjalan ” ungkap dia.

Kedua warga Trenggalek tersebut berharap ulah para oknum nakal di Polres Trenggalek segera ditangani karena banyak warga mengeluh dan takut untuk melakukan kegiatan usaha.

Atas kasus yang pernah menimpanya , dalam beberapa hari ini tepatnya tanggal 22 september 2022 pihak Propam Polda Jatim dan Polres Trenggalek telah mendatangi rumah PS untuk dimintai keterangan.

Terpisah ketua LGMI Trenggalek Imam baharudin mendesak kepada institusi Kepolisian secepatnya mengambil langkah atas persoalan ini.

“ Jika benar ada oknum nakal ya harus cepat ditangani, ” jelasnya.

Imam mengingatkan , oknum nakal akan mencoreng institusi Polri . Jika kejadian yang menimpa PS benar bisa masuk dalam pidana umum tidak cukup dengan sidang kode etik kepada anggota Polisi tersebut.

“ Saya dengar sudah dilaporkan ke Propam, Anggota juga sudah diperiksa atas masalah ini. Kita tunggu hasilnya, ” tandasnya.(heru)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights