Spread the love

TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Pucanglaban di back up unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung telah melakukan pengungkapan dugaan tindak Pidana pencurian satu unit kendaraan sepeda motor.

Setelah hampir tiga bulan melarikan diri, Pelaku berinisial M (23) warga desa Sukorejo Kulon, kecamatan Kalidawir, kabupaten Tulungagung dibekuk di rumahnya.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, Kejadian itu terjadi pada hari Jum`at tanggal 3 Nopember 2023 sekira pukul 01.15 wib pelaku M mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam.

“ Pada saat itu Korban berisial HA warga desa Sumberdadap, kecamatan Pucanglaban, kabupaten Tulungagung saat tidur mendengar suara berisik/gemlotek selanjutnya korban dengan istrinya bangun dan melihat ada orang yang menyalakan sepeda motornya kemudian korban mengejarnya namun tidak berhasil,”, ujar Mujiatno, Selasa (30/01/2024).

Setelah itu, korban mengecek semua pintu diketahui bahwa pelaku masuk melalui pintu gudang yang tidak terkunci kemudian masuk lagi melewati pintu dapur yang juga tidak dikunci setelah masuk kedalam rumah pelaku mengambil remote/kunci sepeda motor Honda PCX, selanjutnya mengacak-acak baju di dalam almari dan mengambil dompet istri korban berisi kartu ATM Bank mandiri dan uang tunai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

“ Usai mengambil barang berharga dan kunci motor, pelaku keluar melalui pintu yang sama selanjutnya menuju ke samping rumah dan mengambil sepeda motor Honda PCX. Setelah itu dibunyikan dan dinaiki pergi ke arah selatan, atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sekitar Rp.34.350.000,- ”, sambungnya.

Korban berusaha mencari dan tidak ditemukan, dan selanjutnya korban melaporkan Polsek Pucanglaban untuk proses lebih lanjut. Hasil penyelidikan di ketahui pelaku salah satu warga kecamatan Kalidawir, namun pelaku sudah melarikan diri.

“ Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pucanglaban dipimpin Kanit Reskrim dan di back up Unit Reskrim Polsek Kalidawir mendapat informasi pelaku curanmor yang sebelumnya melarikan diri telah pulang kerumahnya, dengan berbekal informasi tersebut team berangkat ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan terduga pelaku serta mengamankan barang bukti,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, warna Hitam tahun 2021, 1 (satu) lembar Surat ket BPKB dari Bank Mandiri, 1 (satu) sepeda pancal warna merah, 1 (satu) pasang sandal jepit warna putih, 1 (satu) Hp merk oppo Reno 3, 1 (sayu) kacamata bening dan 1 (satu) tas kecil warna hitam.

“ Dari keterangan pelaku bahwa sepeda motor Honda PCX oleh pelaku telah dijual Rp 10.000.000,- melalui facebook saat pelaku melarikan diri ke Banyuwangi. Pelaku akan dijarat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung, ” tandasnya Mujiatno.(red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights