Spread the love

TULUNGAGUNG – Usai mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Ngunut yang di Back Up Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung, berhasil melakukan penangkapan pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kec. Ngunut, Tulungagung. Selasa (6/12/22).

Kapolsek Ngunut Kompol Rudi K, SH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori membenarkan, telah melakukan penangkapan 2 pelaku penganiayaan yang selama ini dicari. Modus pelaku yakni pada Jumat (2/12/22) sekira pukul 22.15 Wib, dimana korban dengan inisial ST dan inisial DK keduanya adalah warga Kalidawir melintasi di jalan Raya Ds. Selorejo, Kec. Ngunut, Tulungagung dan berpapasan dengan sekelompok remaja yang mengedarai sepeda motor memakai atribut salah satu komunitas berjumlah kurang lebih 100 orang dan kebetulan pada saat itu salah satu korban memakai kaos warna merah bertuliskan “Mbah Nggolo”.

Kemudian tanpa sebab sebagian rombongan komunitas menendang korban hingga terjatuh dari kendaraan serta merampas kaos milik korban dengan tulisan ” Mbah Nggolo” dan HP milik korban jenis Vivo. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan merasa dirugikan kemudian melaporkannya ke Polsek Ngunut.

Selanjutnya petugas melakukan serangkaian Penyelidikan dengan di Back Up Timsus Macan Agung dan berhasil mengamankan pelaku di rumah masing-masing yakni EHF (19) alamat Ds. Sumberejo kulon, Kec. Ngunut, Tulungagung dan IWS (19) alamat Ds. Maron, Kec. Kademangan, Kab. Blitar.

Adapun barang barang bukti yang berhasil disita Kaos baju warna hitam dan kain bendera hitam serta terhadap kedua pelaku diajerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.(red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights