Spread the love

TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Besuki berhasil mengamankan pelaku berinisial SH (46) warga desa Pruwatan, kecamatan Bumi Ayu, kabupaten Brebes, yang melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk berdagang.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Iptu Mujiatno mengatakan bahwa korban Budiono warga desa/kecamatan Besuki, Tulungagung, telah didatangi pelaku yang ingin meminjam sepeda motornya.

“ Antara SH dan korban sudah kenal kemudian meminjam sepeda motor kepada korban untuk mencari / membeli dagangan berupa Vanili ke kecamatan Munjungan, Trenggalek, ” ujarnya. Rabu (27/09/2023).

“ Pelaku meminjam kendaraan tersebut kurang lebih satu hari dan korban merasa khawatir motornya yang dipinjam kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki, ” sambungnya.

Usai mendapat laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata sepeda motor tersebut dijaminkan pelaku kepada petani Vanili yang beralamat di kecamatan Munjungan, Trenggalek, dalam menjaminkan kendaraan tersebut, SH tidak ijin pemilik.

“ Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga sampai di kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat sehingga petugas dari Unit Reskrim Polsek Besuki dipimpin Kanit Reskrim Aipda Dian W., SH bersama anggota berhasil mengamankan pelaku, ” terangnya.

Adapun Barang bukti yang diamankan BPKB, 1 Unit sepeda motor merk Yamaha N-Max dan STNK Sepeda motor N-MAX An. Edi Wibowo.

“ Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dapat dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, ” tandasnya.(red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights