Spread the love

TULUNGAGUNG – Berawal dari sebuah unggahan akun seseorang melalui media sosial Facebook, seorang wanita bernama Caroline warga di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung akhirnya melaporkan ke Kepolisian.

Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) BNA selaku kuasa hukum Caroline membenarkan bahwa Caroline sebagai kliennya telah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik itu pada tanggal 03 September 2021 lalu dan hingga saat ini kasusnya masih ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

” Benar, hingga saat ini perkara laporan klien kami ini masih berlangsung,” ucap Billy panggilan akrab Ababililmujaddidyn saat dikonfirmasi, Senin, (18/07/2022).

Dan menurut Billy, materi hukum dalam perkara Pasal 310 KUHP jo ITE sejak dilaporkannya 3 September 2021 lalu hingga saat ini juga masih belum ada titik terang.

” Dalam unggahan akun FB yang bernama Herlina tersebut setelah saya pelajari, ada beberapa kata – kata yang menyinggung perasaan klien kami, ” imbuhnya.

Yang mana menurutnya, pada unggahan akun Herlina ada beberapa macam kata – kata yang diberi tanda dan itu menurut pemahaman Billy merupakan dugaan yang mengarah tindak pidana pencemaran nama baik dalam hal ini selaku korban adalah Caroline.

Bukan itu saja, unggahan di medsos tersebut juga menyambung atau berhubungan dengan caption percakapan antara kliennya dengan BKTM Kelurahan Kutoanyar yang mana sebetulnya kliennya tidak ada kaitannya dengan akun FB Herlina.

” Dalam artian, dalam percakapan BKTM dengan Klien kami ini sebenarnya hanya memfasilitasi pertemuan antara seseorang yang berinisial E dengan akun yang bernama Herlina, ” ujarnya.

Lebih lanjut Billy menjelaskan kronologis singkatnya berawal dari inisial E yang beralamat di Kediri meminta tolong kepada kliennya untuk dipertemukan dengan akun Herlina dan kemudian setelah dipertemukan dengan BKTM, kliennya tidak ikut kerumah pemilik akun Herlina.
Namun setelah pertemuan itu, akun Herlina menelusuri atau mencari informasi dan menemukan jika yang memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak itu adalah kliennya.

” Disini yang aneh, bagaimana akun Herlina ini kog bisa memperoleh percakapan klien kami dengan BKTM dan diunggah di FB dijadikan give away. Kita juga tidak tahu apa motifnya kog sampai digunakan pansos, kemudian menguploadnya percakapan seseorang tanpa ijin. Sehingga klien kami secara profesional secara jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Tulungagung, ” ungkap Billy.

Disinggung terkait perkembangan kasus ini, Billy mengaku jika kliennya telah menerima panggilan dari pihak Polres Tulungagung untuk dimintai klarifikasi dan nantinya oleh pihak kepolisian juga akan dipertemukan dengan pemilik akun Herlina.

” Jadi yang perlu dipahami , yang kita laporkan dalam hal ini adalah akun Herlina yang dengan dugaan pemilik akunnya yakni inisial S yang juga beralamat di Kelurahan Kutoanyar. Saya ulangi, yang kita laporkan adalah akun Herlina yang diduga pemiliknya adalah S asal Kutoanyar, ” tambahnya.

Dalam perkara ini posisinya adalah saling lapor yang mana kliennya saat ini juga dilaporkan oleh orang tak dikenal yang berinisial H dan mengaku berasal dari Jakarta sedangkan laporannya di Polres Tulungagung yang mengaku sebagai sebagai pemilik akun Herlina.

Sebagai Kuasa Hukum, Billy juga mengaku berterima kasih kepada petugas yang telah menyidik perkara ini dan sudah berusaha mempertemukan kedua belah pihak. Namun menurut Billy jika nanti jadi dimediasi ada titik temu atau tidak biar proses hukum tetap berjalan.

” Yang jelas sebagai manusia jika nanti ada permintaan maaf tentunya akan kita maafkan akan tetapi proses hukum biar tetap berjalan, ” pungkasnya.

Sementara itu hal sama juga diungkapkan oleh Caroline, jika dalam perkara itu sebenarnya dia juga mengaku tidak kenal dengan seseorang yang berinisial E yang meminta bantuan kepadanya agar dipertemukan dengan akun Herlina.

” Saya mengenal E itu juga sebatas melalui FB dan juga belum pernah tatap muka, ” ungkap Caroline.

Namun E menurut Caroline mengetahui bahwa dirinya adalah tetangga atau satu Kelurahan dengan akun Herlina. Kemudian E meminta bantuan kepadanya untuk mengklarifikasi suatu permasalahan antara E dengan akun Herlina.

Karena tidak mau ikut campur, Caroline mengaku menyerahkan itu semua atau mengarahkan E agar difasilitasi oleh Babinkamtibmas Kelurahan Kutoanyar yang kemudian Babinkamtibmas menfasilitasi pertemuan itu, dan dia juga sempat diajak namun ia tolak.

” Tapi setelah itu muncul postingan yang sangat merugikan saya, seolah-olah menggiring opini publik. Padahal saya tidak ikut campur sama sekali, ” tambahnya. (Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights