Spread the love

TULUNGAGUNG – Sempat menjadi buron 2 Pelaku penganiayaan inisial HZA (21) dan MF (21) alamat desa Betak, kecamatan Kalidawir, kabupaten Tulungagung berhasil digelandang Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di rumahnya masing-masing usai melarikan diri, Senin (22/5/23) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulugung IPTU M.Anshori SH membenarkan telah mengamankan, 2 DPO yang merupakan oknum pesilat yang melakukan penganiayaan terhadap korban inisial ATY (26) alamat desa/kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung yang terjadi di Pantai Sine Kalidawir Tulungagung seminggu lalu yang mana 2 pelaku sudah berhasil ditahan terlebih dahulu.

” Total pelaku penganiayan yang berhasil diamankan sebanyak 4 pelaku diantaranya FF, DS, HZA dan MF dan keempatnya adalah warga kecamatan Kalidawir, Tulungagung, ” terang Kasihumas polres Tulungagung.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

” Kami himbau dan tegaskan kembali agar warga perguruan pencak silat janganlah mempunyai sifat fanatik yang berlebihan melainkan tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan, ” tambah Kasihumas.(red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights