Spread the love

TULUNGAGUNG – Ada bentuk apresiasi dari Pertamina Jawa Timur untuk Polres Tulungagung, terkait pengungkapan yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polres Tulungagung yang telah berhasil mengungkap penyalahgunaan jenis solar bersubsidi. (27/06/2023)

Satreskrim Polres  Tulungagung, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis  Solar bersubsidi,  pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 tahun lalu.

Dari hasil pengungkapan tersebut anggota Satreskrim ( Pidsus ) Polres Tulungagung telah berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang tersangka dan barang bukti BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 12.685 liter.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial MJ, laki laki, umur 42 tahun,warga desa/kecamatan Asemrowo kota Surabaya selaku sopir truk tangka yang ada tulisan PT. Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB dan inisial PY, jenis kelamin laki laki, umur 54 tahun, alamat Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon kabupaten Sidoarjo selaku pemilik Gudang.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Sik, Mh, mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang di berikan Pertamina Jawa Timur kepada anggota Reskrim Polres Tulungagung yang berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

” Terima kasih buat Pertamina yang telah memberi apresiasi kepada anggota Reskrim Polres Tulungagung yang berhasil mengungkap kasus BBM jenis solar bersubsidi,” kata AKBP Eko.

Seperti yang di beritakan bulan Nopember tahun 2022 lalu, BBM bersubsidi jenis solar  ditimbun dan terkumpul, kemudian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut  dijual kembali ke Industri dengan menggunakan Truk Tangki yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa No. Pol AE 8698 UB dan dilengkapi dengan surat jalan dari PT tersebut  dengan harga jual  Rp 11.000,- s/d 11.200,- / liternya.

” Seperti anjuran presiden Jokowi, seluruh BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan jangan sampai disalahgunakan , ”  lanjut Kapolres Tulungagung. 

Senada dengan AKBP Eko, Brand Manager HSSE Pertamina wilayah Kediri, Parrama Ramadhan Amyjaya, ST,  terhadap kasus BBM illegal ini jelas merupakan tindak pidana dan  meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut dan masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.

” Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, kami Pertamina, menyediakan Call Center di nomor 135, ” ujar Parrama.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti   1 (satu) Unit truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa No. Pol. : AE 8698 UB yang berisi solar kurang lebih 8000 liter  dan 1 (satu) Unit truck tangki warna biru No. Pol. : N 9692 EF beserta STNK  yang berisi solar kurang lebih 4500 liter serta 1 (satu) unit truck box warna putih No. Pol. : B 9816 WRU  7 (tujuh) curigen ukuran 20 liter yang berisi solar kurang lebih 140 liter, dan barang bukti lainya.

Atas perbuatannya para tersangka,  tersangka dituntut Pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 UURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights