Spread the love

NGANJUK – Polisi Polres Nganjuk berhasil menangkap empat pria asal desa Cengkok, kecamatan Ngronggot, kabupaten Nganjuk, yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) jadul di Prambon.

Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana 4 pemuda tersebut yakni, inisial MF (16), JA ( 14), KA (16) dan BA ( 16) adalah warga desa Cengkok, kecamatan Ngronggot, kabupaten Nganjuk, mencuri 1 unit motor Suzuki A100 milik Imam yang parkir di teras rumahnya di desa Tanjungtani, kecamatan Prambon, kabupaten Nganjuk.

Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan.

“ Mereka melancarkan aksinya pada Senin (10/7/2023) dini hari, namun nahas, aksinya diketahui korban dan diteriaki maling, akhirnya tertagkap oleh warga dan anggota Polsek Prambon yang sedang patroli, ” kata AKP Fatah.

AKP Fatah menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kepada para tersangka terkait kemungkinan ada TKP lain yang belum terungkap dan menyerahkan prosesnya ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat pelaku masih belum dewasa.

“ Kepada para tersangka dijerat perkara pencurian dengan pemberata sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, ” pungkas AKP Fatah. (YK)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights