Spread the love

TULUNGAGUNG – Proyek Nasional yang sifatnya strategis yaitu pemasangan pipa PDAM yang melewati beberapa Desa di wilayah Kecamatan Pagerwojo mendapatkan penolakan dari masyarakat setempat. Dalam menghadapi penolakan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil tindakan dengan turun tangan untuk mengawal kepentingan masyarakat, pada Rabu, (26/07/2023).

Zulbahri, SH. MH Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Mujiarto, SH. MH, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung yang saat ini menjadi anggota tim Pengamanan Pengawasan Proyek Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menggelar pertemuan dengan pihak terkait untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.

Penolakan dari masyarakat terkait Proyek Nasional yang sifatnya strategis ini didasarkan pada kekhawatiran mereka terhadap dampaknya terhadap ketersediaan air untuk mengairi sawah tanaman pangan selama musim kemarau. Masyarakat khawatir bahwa debit air yang kurang akan mengakibatkan gagal panen dan kerugian besar bagi para petani setempat. Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Zul Bahri SH, MH. dan Mujiarto, SH. MH. mengumpulkan berbagai pihak terkait dalam sebuah musyawarah.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala tiga Desa yang terdampak yaitu Desa Mulyosari, Desa Samar, dan Desa Pagerwojo, serta perwakilan dari Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), PDAM, Perusahaan Jasa Tirta (PJT), kontraktor, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan anggota Proyek SIMAS. Selain itu dalam pertemuan juga dihadiri oleh anggota tim PPS lain dan tokoh masyarakat yg merasa keberatan.

Dalam musyawarah tersebut, semua pihak berdiskusi untuk mencari solusi terbaik yang dapat memenuhi kepentingan masyarakat tanpa mengorbankan proyek pemasangan pipa PDAM.

Upaya ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kebutuhan air bagi masyarakat petani sekaligus memastikan kelancaran proyek strategis tersebut. Ia juga menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan bertindak sebagai mediator dan pengawas dalam implementasi solusi yang diputuskan nantinya.

” Kami berharap melalui musyawarah ini, dapat ditemukan jalan tengah yang menguntungkan semua pihak. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap untuk mengawal dan memastikan kepentingan masyarakat terlindungi dan proyek berjalan sesuai aturan yang berlaku, ” ucap Zulbahri.

Para peserta musyawarah sepakat untuk melakukan kajian lebih mendalam terkait dampak proyek pemasangan pipa PDAM ini terhadap ketersediaan air bagi pertanian dan mencari alternatif solusi yang meminimalisir risiko yang timbul.

Diharapkan, dengan komitmen bersama dan dialog terbuka, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan bijaksana demi kepentingan seluruh masyarakat di wilayah Pagerwojo.

Sedangkan Mujiarto, Anggota tim Pengamanan Pengawasan Proyek Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menjelaskan bahwa dalam musyawarah ini tercapai kata mufakat, pada saat air dibutuhkan oleh masyarakat air dialirkan ke saluran pengairan sawah masyarakat.

” Kegiatan musyawarah ini tadi sudah mencapai mufakat, dan saat air dibutuhkan oleh masyarakat air dialirkan ke saluran pengairan sawah, ” terang Mujiarto.

Proyek yang sudah 3 bulan di tolak masyarakat , setelah di datangi tim PPS dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur termasuk mantan Kajari Tulungagung akhirnya 95 % menemui solusi atau kesepakatan, sambil menunggu pertemuan lagi semua stekholder terkait yang mau di adakan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung.(trisna)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights