Spread the love

NGANJUK – Dua orang laki-laki pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu Apotek yang ada di Desa Mancon, Kecamatan Wilangan berhasil diamankan Polsek Wilangan.

Kapolsek Wilangan, IPTU Susilo mengungkapkan pelaku inisial ES (44) dan RY (39) keduanya warga Kabupaten Madiun mengambil uang tunai 1,8 juta dan 1 unit HP di salah satu apotik di Desa Mancon, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Rabu (26/7/2023).

“ Mereka menjalankan aksinya dengan cara memanjat tembok kemudan membobol atap geting dan masuk melalui plafon, ” sambung Kapolsek.

IPTU Susilo menambahkan dari aksi pencurian yang dilakukan 2 orang tersebut korban mengalami kerugian material sebesar 5,8 juta rupiah.

“ Saat ini kita sedang melakukan pendalaman dan pendalaman kepada tersangka apakah ada TKP lain. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, ” tutupnya. (YK)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights