Spread the love

NGANJUK – Dua pelaku pencurian yang disertai dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah warga Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, berhasil diringkus polisi.

Dua lelaki inisial AS (39) dan ID (26) merupakan warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana mengatakan, Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian Curat di rumahnya yang menimpanya pada hari Selasa tanggal 05 September 2023, selanjutnya ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Nganjuk.

“ Pelaku dapat kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 setelah korban melapor, kejadiannya sendiri terjadi hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023, sekitar jam 05.30 Wib, ” jelas AKP Fatah, Rabu, 6/9/2023.

AKP Fatah mengungkapkan, dari tempat kejadian perkara (TKP) pelaku berhasil membawa kabur 3 Handphone, Laptop dan Dompet berisi identitas korban dan uang tunai 1 juta rupiah. Total kerugian akibat tindakan pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 32 juta.

Sementara itu dari keterangan pelaku mengungkapkan motif yang mendorong mereka melakukan pencurian tersebut akibat dari kebiasaan mereka berjudi online.

“ Saat ini pelaku kami tahan di rutan Polres Nganjuk, kami dalami dulu apakah masih ada pelaku lain. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, ” pungkas AKP Fatah.(YK)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights