Spread the love

NGANJUK – Hadi Purnomo, Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen LPK-YKBA. Menyerah kan Memori Kasasi setelah menang gugatan di Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Tinggi Surabaya terkait Lahan Klienya yg di Lelang oleh BRI Cabang Nganjuk lewat KPKNL Madiun dengan Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk nomor : 18/Pdt.G/2023/PN.Njk tertanggal 17 Oktober 2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 768/PDT/2023/PT.SBY selanjutnya berupaya untuk mendapatkan kepastian hukum yg lebih baik dari sebelumnya.

Upaya Hukum yang dilakukan Hadi semata-mata hanya untuk menjalankan Perintah Undang-Undang No. 8 th 1999 , Tentang Perlindungan Konsumen. Hadi Purnomo yang akrab disapa Hadi, sangat getol memperjuangkan hak-hak konsumen yang sering diabaikan.

Dibawah ini, adalah detail dari memori Kasasi yang diserahkan Hadi ke Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk.

MEMORI KASASI
Atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 768/PDT/2023/PT. SBY Tertanggal 7 Desember 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor :18/Pdt.G/2023/PN.Njk tertanggal17Oktober2023,Atas Nama pelawan/pembanding Rendhi Fajar Dwinanto.

Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat – DKI Jakarta
Di JAKARTA

Melalui ;

Kepaniteraan Pengadilan Negeri NGANJUK
JL. Dermojoyo 20, Payaman, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk JATIM, 64418 DI NGANJUK

Hal : Pengajuan Memori KASASI
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.Adv. EKO PUGUH PRASETIJO .S.H.,M.H.,CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL Saat ini berkedudukan dan berkantor di Ds Bungur RT/RW 01/02, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung , 66253 bersama 2.HADI PURNOMO / NIK 3504010907700002 Saat ini berkedudukan dan berkantor di Ds Bungur RT/RW 01/02, sebagai Pengurus LPK-YKBA (AHU-00109.AH.01.Tahun 2021/TDPLPK NO: 125.4/280/336/106/2021). berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Oktober 2023, Nomor ; 28102023/002/SK/DPP/TA/X/2023, bertindak untuk dan atas nama PEMOHON KASASI

Nama : RENDHI FAJAR DWINANTO
NIK : 3518132505880002
Tempat/Tgl. Lahir : NGANJUK 25 MEI 1988
Jenis kelamin : LAKI-LAKI
UMUR : 35 TH
Agama : Islam

Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jalan Widas No. 26, RT. 04, RW. 03, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Email ; [email protected]

Pekerjaan : swasta

Dahulu sebagai PELAWAN/PEMBANDING, untuk selanjutnya Mohon disebut sebagai ——————————————————————————————————————PEMOHON KASASI
Bahwa bersama ini, mengajukan memori KASASI Atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 768/PDT/2023/PT. SBY Tertanggal 7 Desember 2023 yang amar putusannya sebagai berikut:
MENGADILI :
– Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah tersebut;
– Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Njk tanggal 17 Oktober 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
– Menghukum Pembanding semula Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

MENGENAI SYARAT-SYARAT FORMIL PENGAJUAN KASASI.
⦁ Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah memutus perkara banding Nomor : 768/PDT/2023/PT. SBY Tertanggal 7 Desember 2023, dan Pembantah atau Pemohon Banding tersebut telah membaca di putusan e-court sendiri ( bukan dibacakan ).
⦁ Bahwa atas putusan  Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah memutus perkara banding Nomor : 768/PDT/2023/PT. SBY Tertanggal 7 Desember 2023 Pembantah atau Pemohon kasasi keberatan atas putusan tersebut, dan mengajukan permohonan kasasi pada hari Rabu, 20 Desember 2023. maka dengan demikian permohonan Kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari .
“Permohonan kasasi disampaikan oleh Pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan Tinggi Surabaya diberitahukan kepada Pembanding/Pembantah.” membaca di putusan e-court sendiri ( bukan dibacakan ).

Maka sudah selayaknya permohonan kasasi Pemohon kasasi dapat diterima.
3. Bahwa PEMOHON kasasi menyerahkan Memori kasasi ini pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nganjuk , sehingga masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) Pasal 46-48 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1985 MAHKAMAH AGUNG.
Adapun alasan- alasan diajukannya KASASI adalah sebagai berikut :
⦁ Bahwa hakim (Judex Factie) dalam Memutus Perkara Nomor : 18/Pdt.G/2023/PN.Njk tertanggal 17 Oktober 2023, yang dimohonkan banding Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 768/PDT/2023/PT. SBY Tertanggal 7 Desember 2023 tidak menerapkan Undang-Undang R.I. sebagaimana mestinya dengan cara tanpa mempertimbangkan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang Menyatakan “Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum. Seharusnya hakim (Judex Factie) dalam Memutus Perkara Nomor : 18/Pdt.G/2023/PN.Njk tertanggal 17 Oktober 2023, memahami betul makna azas keseimbangan, Pemahaman beberapa ahli, antara lain Sutan Remy Sjahdeini, Mariam Darus Badrulzaman, Sri Gambil Melati Hatta, serta Ahmadi Miru, secara umum memberi makna asas keseimbangan sebagai keseimbangan posisi para pihak yang berkontrak. Oleh karena itu, dalam hal terjadi ketidakseimbangan posisi yang menimbulkan gangguan terhadap isi kontrak diperlukan intervensi otoritas tertentu (pemerintah). Hubungan konsumen dan produsen/PUJK diasumsikan hubungan sub-ordinat, sehingga konsumen/debitur pada posisi yang lemah. Berdasarkan pertimbangan diatas konsumen/debitur harus diberdayakan dan di seimbangkan posisi tawarnya. Dalam konteks ini asas keseimbangan yang bermakna “equal-equilibrium” akan bekerja memberikan keseimbangan. Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, seharusnya Negara hadir, dan campur tanggan di dalam menyeimbangkan posisi para pihak dalam hal ini, antara Kreditur dan debitur. Upaya menyeimbangkan posisi para pihak (konsumen-produsen pelaku usaha) tegas dinyatakan dalam penjelasan umumnya yang menyatakan bahwa, “Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan ‘kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang (garis bawah oleh saya) dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Bentuk intervensi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dengan cara membatasi sekaligus menyeimbangkan posisi tawar para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Substansi pasal tersebut mengatur pencantuman klausula baku yang harus diperhatikan oleh produsen (kreditur/Pelaku usaha) agar tidak merugikan konsumen, bahkan di dalamnya memberi sanksi kebatalan terhadap kontrak konsumen yang bersangkutan, Beranjak dari rumusan Pasal 18 di atas, pada dasarnya asas keseimbangan mempunyai daya kerja, baik pada proses pembentukan maupun pelaksanaan kontrak. Namun unsur kebebasan kehendak para pihak, khususnya bagi konsumen, baik dalam proses pembentukan kehendak maupun pelaksanaan kontrak dianggap lemah sehingga diberdayakan melalui pencantuman “norma larangan”, Dengan demikian, daya kerja asas keseimbangan di sini mempunyai makna “imperatif” yang memaksa salah satu pihak (Kreditur/pelaku usaha) untuk tunduk dengan tujuan akan dicapai keseimbangan hak dan kewajihan para pihak. Hal ini dapat disimak dari substansi Pasal 62 (1) yang menyatakan: “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasai 13 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, Ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) ,tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,-00 (dua miliar rupiah).” (garis bawah oleh saya). Substansi pengaturan pasal tersebut di atas sejalan dengan pemikiran bahwa dalam kontrak yang bersifat timbal balik, posisi para pihak (hak kehendak—wilsrecht) diupayakan seimbang dalam menentukan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, apabila terdapat posisi yang tidak seimbang di antara para pihak, maka hal ini harus ditolak karena akan berpengaruh terhadap substansi maupun maksud dan tujuan dibuatnya kontrak itu. Interpretasi terhadap penggunaan istilah keseimbangan terhadap kandungan substansi aturan tersebut, ialah:
a.Pertama, lebih mengarah pada keseimbangan posisi para pihak, artinya dalam hubungan kontraktual tersebut po-sisi para pihak diberi muatan keseirnbangan.
b.Kedua, kesamaan pembagian hak dan kewajiban dalam hubungan kontraktual seolah-olah tanpa memperhatikan proses yang berlangsung dalam penentuan hasil akhir pembagian tersebut.
c.Ketiga, keseimbangan seolah sekadar merupakan hasil akhir dari sebuah proses.

⦁ Apakah benar keputusan “Majelis Hakim menolak bantahan untuk seluruhnya”.jelaskan landasan hukumnya secara benar, buktikan kebenaran formilnya secara sah dan benar menurut hukum dan aturan, mohon dilakukan bukti lawan terhadap Akte Otentik antara Pembantah dan terbantah.
a. Apakah benar suatu peraturan hukum telah diterapkan sebagaimana mestinya, jika iya, dasar hukum apa yang dipakai majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk di dalam memutus perkara No.18/Pdt.G/2023/PN.Njk, tanggal 17 Okt 2023. Dan Apakah benar Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah memutus perkara 768/PDT/2023/PT. SBY Tertanggal 7 Desember 2023, sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Mohon dibuktikan.
b. Apakah benar cara mengadili sudah sesuai dengan SOP ( Standard Operation Prosedur yang berlaku) dan sudah dilaksanakan menurut ketentuan Undang- Undang; dan menggunakan Proporsionalitas (asas proporsionalitas).
c. Apakah benar, bahwa pembantah tidak dapat membuktikan dalil bantahanya…..dalam hal ini PEMBANTAH mohon agar Ketua MAHKAMAH AGUNG memanggil semua yang terlibat pembuatan Akte Otentik “membuktikan dengan bukti lawan”.
⦁ Bahwa hakim (Judex Factie) dalam Memutus Perkara Nomor : No.18/Pdt.G/2023/PN.Njk tanggal 17 Oktober 2023, yang dimohonkan banding dengan nomor perkara : 768/PDT/2023/PT. SBY Tertanggal 7 Desember 2023 tidak menerapkan Undang-Undang R.I. sebagaimana mestinya dengan cara tanpa mempertimbangkan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang Menyatakan “Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.:
⦁ “Pasal 49, ayat (2b) UU RI, NOMOR 10 TAHUN 1998, TENTANG PERBANKAN. Demikian bunyinya “tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank,diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga)tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Maka , mohon Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur berkenan menghadirkan semua saksi “semua orang yang terlibat didalam pembuatan Perjanjian Kredit, Akte Otentik, SKMHT, APHT dan Sertifikat HT tanpa terkecuali”.
4.1 Bahwa dalam proses peradilan perdata ,kebenaran yang dicari adalah dan diwujudkan hakim adalah kebenaran formil ( Formeel waarheid), dari diri dan Sanubari hakim tidak dituntut keyakinan.
Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka pemohon kasasi memohon pada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor : No.18/Pdt.G/2023/PN.Njk tanggal 17 Oktober 2023 dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 768/PDT/2023/PT. SBY Tertanggal 7 Desember 2023. mengadili sendiri perkara tersebut dengan putusan sebagai berikut :

⦁ Menerima permohonan kasasi dan memori kasasi Pemohon;

⦁ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor : No.18/Pdt.G/2023/PN.Njk tanggal 17 Oktober 2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 768/PDT/2023/PT. SBY Tertanggal 7 Desember 2023.

⦁ Menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bahwa benar Undang-undang Nomor 4 tahun 1996, tentang Hak Tanggungan adalah perjanjian ikutan yang mengikuti perjanjian pokoknya, sedangkan perjanjian pokoknya oleh Undang-Undang R.I. dinyatakan Batal Demi Hukum;( Akte Otentik, dan ini mohon dilakukan bukti lawan ).
⦁ Membebaskan Pelawan/ PEMOHON KASASI RENDHI FAJAR DWINANTO dari segala Tuntutan, sebelum di buktikan bahwa segala bukti formil nya adalah sah menurut undang-undang.
⦁ Membebankan biaya perkara kepada terlawan 1 (satu).
⦁ Menhukum terlawan 1( satu) Rp 2.000.000.000,-00 (dua miliar rupiah). Sesuai dengan Pasal 62 (1) Undang-undang no.8 th 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
Atau
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim  pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, maka Pemohon kasasi mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex aquo et bono).(YK)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights