Spread the love

TULUNGAGUNG – Ibarat pepatah air susu dibalas air tuba, itulah istilah yang tepat buat MJI (26) pria asal Dusun Klangkung, Kelurahan Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Bagaimana tidak, pria bertato dengan penampilan rambut jagung ini awalnya merengek untuk minta pekerjaan namun setelah diterima bekerja ia malah tega mencuri sepeda motor milik majikannya. Merasa dirugikan atas kejadian ini, HA (31) pria warga Dusun Puser, Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (10/07/2022) sekira pukul 08.00 WIB melaporkannya ke Polsek Pucanglaban, yang kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Pucanglaban dengan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi mengatakan pelaku berhasil disergap petugas pada Sabtu (16/07/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

“ Petugas Unit Reskrim Polsek Pucanglaban bersama Unit Resmob Macan Agung dengan di backup Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah tempat kos di wilayah Wiyung, Surabaya, ” ujar Anshori, Selasa (19/07/2022).

Dijelaskannya, sebelum pelaku melakukan Tindak Pidana pencurian tersebut, pelaku awalnya berpura – pura ingin mencari pekerjaan di rumah korban. Yang kemudian oleh korban, pelaku diterima menjadi karyawannya. Oleh karena pelaku ini mengaku orang Pasuruan sehingga oleh korban dipersilahkan untuk menginap di gudang kayu miliknya.

“ Namun tak disangka, pada malam harinya saat korban lengah Pelaku melancarkan aksinya dengan menggondol kendaraan milik korban Yamaha Vixion yang ditaruh di gudang tempat pelaku menginap, ” jelas Anshori.

Kemudian Petugas juga langsung berkordinasi dengan Polres Pasuruan untuk melakukan profiling terhadap penadah dan pencarian barang bukti sepeda motor di Wilayah Kabupaten Pasuruan, karena dari pengakuannya sepeda motor hasil curian oleh pelaku langsung djualnya melalui medsos (Facebook) dengan harga Rp 3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan tidak saling kenal sebelumnya.

Dari penangkapan pelaku ini petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa barang
pembelian dan sisa uang hasil kejahatan antara lain, kalung bandul salib harga Rp 120.000,-, bandul kalung harga Rp 20.000, kaos kaki harga Rp 30.000, topi harga Rp 40.000, uang tunai senilai Rp 40.000, jam tangan harga Rp 250.000, sarung harga Rp 70.000, sepatu harga Rp 160.000, tas harga Rp 150.000,-jaket Hoodi harga Rp 90.000, kaos oblong harga Rp 80.000, dan gelang rantai harga Rp 85.000.

“ Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan bakal dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, “

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga merupakan residivis rutan Bangil Pasuruan dalam kasus narkoba dan merupakan T.O Polres Mojokerto Kota terkait perkara Tipu gelap ranmor. (Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights