Spread the love

JAKARTA –  Viral di media sosial, surat dari Dewan Pers yang berisi ajakan kepada 11 organisasi pers konstituennya untuk menyusun SKKNI.

SKKNI adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, hal ini telah dipersyaratkan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk setiap bidang keahlian atau profesi untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi profesi atau kompetensi, baik dalam bentuk ujian maupun  portofolio peserta yang penerapannya dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Viral di Medsos surat dari Dewan Pers yang berisi ajakan kepada 11 Organisasi Pers untuk menyusun SKKNI

Setelah ribuan Serfikat wartawan diterbitkan, Dewan Pers baru sadar akan kekeliruannya selama ini dan tanpa sungkan untuk  meminta maaf kepada anggotanya yang sudah mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).

Begitu juga harus meminta maaf kepada pihak Pemerintah (pusat dan daerah), Polri, TNI, dan semua lembaga/instansi yang selama ini menganggap Dewan Pers dengan UKW legalnya.

Mungkin dengan viralnya surat Dewan Pers tersebut semua pihak dapat mengerti dan memaafkan Dewan Pers walaupun tidak diucapkan secara lisan, namun dalam batinnya sudah maafkan, hal ini menunjukan kecerdasannya karena Dewan Pers secara hukum dan legal telah patuh kepada pemerintah.

Dedi Sugianto, salah satu Asesor LSP Pers Indonesia yang telah memiliki sertifikat asesor yang dikeluarkan oleh BNSP dalam tulisannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Sertifikasi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus melengkapi 2 syarat penting yaitu :
1. Mempunyai SKKK atau SKKNI teregistrasi ke Kementerian Tenaga Kerja.
2. Mempunyai Skema Terverifikasi BNSP.

Dewan Pers harus tegar dan ikhlas serta tidak perlu malu kalau asesornya harus memiliki sertifikat LSP dulu sebelum mengasesmen anggotanya untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Wartawan yang diakui negara, berlogo Garuda Pancasila, dan disahkan BNSP, sebagaimana yang sudah dipunyai mereka yang telah mengikuti SKW melalui LSP Pers Indonesia.

Semoga dengan kecerdasan anggotanya yang telah mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk mengikuti UKW tidak menuntut uangnya kembali. (Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights