Spread the love

TRENGGALEK – Oknum polisi nakal dijajaran Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha-pengusaha kecil dari berbagai sektor usaha, mulai dari tambang, informasi dan teknologi, tambak, kayu dan lainnya.

Tentu sikap oknum – oknum polisi tersebut bertentangan dengan sumpahnya, bahwa setiap anggota Polri harus menjalankan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya secara profesional, proporsional, dan prosedural berdasarkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Tri Brata dan Catur Prasetya.

Dari berbagai sumber dan data yang diperoleh redaksi, diketahui dari pengusaha berinisial S (54) warga Desa Sumurup, Kecamatan bendungan, Kabupaten Trenggalek, dan pengusaha berinisial D (43) yang mantan penjual dan koordinator minuman beralkohol.

Pengusaha S yang merasa sangat tertekan itu kini berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya setelah adanya kehadiran Anggota Polres Trenggalek dan Propam Polda Jatim.

“ Saya baru saja dimintai keterangan oleh anggota polisi yang mengaku dari Polres Trenggalek dan Propam Polda Jawa Timur. Bahkan mereka juga baru saja menyampaikan telah memeriksa oknum anggota  Polres Trenggalek, ” ungkap S.

Ditambahkannya, pada Kamis (22/9/2022) lalu,  kehadiran anggota Propam tersebut menanyakan tentang dugaan pemerasan yang pernah dialaminya.

“ Lalu saya ceritakan, pernah dimintai uang untuk perdamaian kasus tambang galian A miliknya yang sedang proses perijinan dan uji coba. Dan saya pernah diminta menyerahkan uang damai untuk menyelesaikan permasalahan yang dituduhkan dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 50 juta, ” kata S.

Namun dengan alasan tidak mempunyai uang sebesar itu, S harus mematuhi oknum polisi berinisial WN tersebut.

“ Hingga akhirnya setelah dengan berbagai cara bahkan harus hutang dan menjual harta yang dimilikinya, bisa mendapatkan uang sebesar Rp 40 juta, yang akhirnya diserahkan ke oknum polisi WN di Polres Trenggalek, untuk penghentian perkaranya, ” kata S dengan sungguh-sungguh, Minggu (24/9/2022).

Diungkapkannya juga, dirinya harus absen selama 11 bulan, tiap Senin -dan Kamis, dari  tanggal (22/1/2019) hingga 2020 di Polres Trenggalek. Belum puas dengan Rp 40 juta, oknum polisi WN ini juga masih meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk pengambilan barang bukti yang pernah diamankan oknum polisi itu.

“ Penyerahan uang Rp 5 juta untuk pengambilan barang bukti di belakang kantor Polres Trenggalek, ” kata S lagi.

Sementara itu, mantan pengusaha miras D di Kecamatan Panggul, juga menyampaikan dirinya yang pernah mendapatkan intimidasi dan pemerasan dari oknum polisi dari Polsek Panggul

“ Secara rutin kami harus setor uang keamanan sebesar Rp Rp 4-5 juta setiap bulanya kepada oknum polsek setempat, ” kata D.

Menyikapi segelintir oknum-oknum polisi yang melanggar sumpahnya itu, tokoh masyarakat yang juga Pimpinan DPW LGMI Kabupaten Trenggalek LGMI Trenggalek, Imam Bahrudin menyampaikan suara masyarakat Trenggalek, agar oknum polisi yang nakal segera ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku..

“ Jika benar ada oknum nakal ya harus cepat ditangani, karena mencoreng citra kepolisian, itu bentuk kecintaan kami pada Polri, ” tegasnya.

Dari hasil konfirmasi redaksi media ini ke Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirwanto, melalui telepon, Senin (26/9/2022),  untuk saat ini kami masih menelusuri informasi adanya permasalahan yang Anda sampaikan ini, karena permasalahan yang ditangani Polda sangat banyak.

“ Jika sudah ada informasi dari bagian penanganan, akan kami sampaikan, ” kata Kombes Pol. Dirwanto yang sebelumnya pernah menjabat Kabid Humas Polda Kalimantan Barat.

Tribarata dan Catur Prasetya Polri

Tri Brata diartikan sebagai tiga kaul (tiga nadar) yang telah diikrarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk selanjutnya diamankan dan diamalkan oleh setiap anggotanya secara sungguh-sungguh.

Tri Brata dan Catur Prasetya menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Berikut ini isi dari Tri Brata dan Catur Prasetya yang harus selalu diamalkan oleh setiap anggota Polri : Isi Tri Brata Kami Polisi Indonesia

  1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Isi

Catur Prasetya Sebagai insan bhayangkara kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat bangsa dan negara untuk :

  1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan.
  2. Menjaga keselamatan jiwa raga harta benda dan hak azazi manusia.
  3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum.
  4. Memelihara perasaan tentram dan damai.

Kode Etik Polri Polri juga memiliki kode etik dalam menjalankan profesinya. Kode Etik Profesi Polri (KEPP) adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.

Terdapat beberapa ruang lingkup dalam pengaturan Kode Etik Profesi Polri, salah satunya yaitu etika kelembagaan yang berkaitan erat dengan penerapan nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya.

Dalam etika kelembagaan dijabarkan beberapa kewajiban dari setiap anggota Polri yaitu sebagai berikut :

  1. Setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.
  2. Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
  3. Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
  4. Melaksanakan perintah dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan profesionalisme Kepolisian.
  5. Menjalankan perintah dinas untuk melaksanakan mutasi dalam rangka pembinaan personel, profesi, karier, dan penegakan KEPP.
  6. Mematuhi hierarki dalam pelaksanaan tugas.
  7. Menyelesaikan tugas dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab.
  8. Memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan.
  9. Menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas.
  10. Melaksanakan perintah kedinasan dalam rangka penegakan disiplin dan KEPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai dengan kewenangan.
  11. Melaksanakan perintah kedinasan yang berkaitan dengan pengawasan internal di lingkungan Polri dalam rangka penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  12. Menghargai perbedaan pendapat yang disampaikan dengan cara sopan dan santun pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan.
  13. Mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan.
  14. Mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender dalam melaksanakan tugas.
  15. Mendahulukan pengajuan laporan keberatan atau komplain kepada Ankum atau Atasan Ankum berkenaan dengan keputusan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).(rif)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights