Spread the love

TULUNGAGUNG – Unit Reserse kriminal Polsek Besuki Polres Tulungagung membekuk NK (35) asal Desa Besole Kecamatan Besuki yang merupakan pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel) Hongkong pada Minggu (25/9/2022). Dari informasi Polisi , Pelaku menjadi pengecer dan ditangkap dirumahnya Pada pukul 20.30 wib.

“ Pelaku jadi pengecer judi togel dan dibekuk di rumahnya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Besuki, ” terang Kapolsek Besuki Ajun Komisaris Polisi I Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori , senin (26/9/2022).

Anshori menambahkan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP) marak terjadi perjudian online. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku , petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah tersebut.

“ Akhirnya, petugas berhasil membekuk NK di rumahnya saat sedang merekap hasil tombokan sebelum disetor kepada pengepul, ” tambahnya.

Usai ditangkap kata Anshori , petugas menggelandang pelaku sekaligus mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Markas Polsek Besuki.

“ Barang Bukti yang diamankan berupa 1 buah HP merk Oppo Reno 4F warna Grey, dibungkus Casing kombinasi warna hitam merah, uang tunai hasil menjual nomor judi togel Hongkong sebesar Rp.100.000,- dan 1 buah ATM BRI atas nama pelaku, dan 1 buah buku rekening BRI atas nama pelaku, ” terangnya.

“ Guna dilakukan penyidikan lebih dalam, pelaku dijebloskan di tahanan Mapolsek Besuki, ” sambungnya.

“ Atas perbuatanya, pelaku dikenai pasal pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUH Pidana jo UU RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. dengan ancaman hukuman sebanyak 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 25. 000.000, ” pungkas Sutedja.(red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights