Spread the love

TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian tepung sagu di gudang sagu CV Galaxy Moderen yang berada di desa Ngantru kecamatan Ngantru, Tulungagung pada hari Jumat (25/11/22).

Kapolsek Ngantru Tulungagung Jatim AKP Sumaji, SH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori, SH mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian tepung sagu tersebut setelah mendapat laporan dari korban sehingga Unit Reskrim Polsek Ngantru dipimpin Kanit Reskrim IPDA Imam Basroni, SH, melakukan upaya penyelidikan baik dari rekaman cctv serta keterangan saksi-saksi dan olah TKP guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Tidak memerlukan waktu lama sekitar pukul 15.00 WIB , petugas berhasil membekuk pelaku berikut barang buktinya di tempat cuci mobil masuk Ds. Pucung Kec. Ngantru, Tulungagung,

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan AS, (34) alamat desa Jatilengger, kecamatan Ponggok, Blitar yang menurut keterangannya, pelaku melakukan Pencurian tersebut dengan cara menggandakan kunci gudang yang mana pelaku dalam keseharianya bekerja disitu.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 2 kunci (duplikat) gerbang gudang, 1 kartu ATM BCA beserta buku rekeningnya yang digunakan untuk transaksi jual beli barang tersebut dan Uang tunai Rp. 1.200.000, hasil penjualan barang curian tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights