Spread the love

NGANJUK – Kejaksaan Negeri Nganjuk selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bertempat di Halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kamis, (23/02/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut para tamu undangan Kasat POL PP mewakili Plt Bupati Nganjuk, Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, Komandan Kodim 0810 Nganjuk, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Perwakilan dari Reserse Narkoba Polres Nganjuk, Reserse Kriminal Polres Nganjuk, BNN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk

“ Kegiatan pemusnahan ini sebenarnya merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan dihawatirkan akan menimbulkan permasalahan atau perkara yg baru, ” ujar Alamsyah Kajari Nganjuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk mengucapkan banyak terimaksih kepada stakeholder terkait, atas kerjasama dan dukungannya kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk, sehingga penangan perkara hingga incratch dapat terlaksana dengan baik dan lancar. imbuhnya.

Tampak Barang Bukti yang dimusnahkan dari 109 perkara dengan rincian antara lain Perkara Narkotika sebanyak 25 perkara yaitu sabu seberat 238,76 gram, Perkara kesehatan sebanyak 49 perkara yaitu Pil Double L dengan total 85,657 butir serta Perkara Pidana Umum lainnya sebanyak 35 dengan rincian barang bukti antara lain senjata tajam, pakaian, pecahan batu, pecahan kaca, tas, alat perjudian dan barang elektronik lainnya.

Proses pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda. Khusus barang bukti Narkotika dan Pil double L dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Selain itu dengan adanya pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk dan mengantisipasi agar tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti Narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dalam kegiatan pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Nganjuk berjalan dengan tertib, aman dan lancar.(YK)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights