Spread the love

TULUNGAGUNG – 3 orang pelaku pencurian cengkeh di gudang desa Plosokandang, kecamatan Kedungwaru, Tulungagung berinisial MR (44) desa Gayam, kecamatan Panggul, AA (36), kelurahan Surondakan dan SR (37), desa Wonocoyo, kecamatan Panggul, Trenggalek tak berkutik saat diringkus Timsus Macan Agung. Senin (17/4/23).

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Agung Kurnia Putra SIK, MH, M.Si, membenarkan bahwa telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian 12 karung cengkeh milik korban SG, Perempuan (65), alamat kecamatan Panggul, Trenggalek.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi serta bukti rekaman CCTV petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang sekaligus masih karyawan gudang milik korban.

Hasil introgasi sementara terhadap para pelaku pencurian menerangkan bahwa pelaku telah mengambil barang berupa cengkeh kering sebanyak 2 kali.

Kejadian pertama pada Jumat (7/4/23), MR (otak pelaku) mengambil 4 karung cengkeh kering dibantu temanya inisial AA, (Satpam) dan SR lalu dijual seharga Rp. 24 jt lalu hasil penjualan dibagi masing-masing mendapatkan Rp. 2,5 jt, sedangkan temannya yang dimintai tolong untuk menjualkan inisial SM diberikan imbalan Rp. 2 jt.

Kemudian para pelaku melakukan pencurian lagi sebanyak 12 karung cengkeh kering, dengan modus menduplikat kunci Gudang dan setelah berhasil, pelaku minta tolong kepada saksi inisial SM untuk menjualkannya, oleh saksi SM cengkeh tersebut dijual kepada sdri. CW dengan harga Rp 86.162.500,- hasil penjualan belum sempat diberikan kepada pelaku namun para pelaku berhasil ditangkap Polisi terlebih dahulu.

Adapun barang bukti yang diamankan =

– Uang Rp. 6 jt (disita dari tsk MR hasil penjualan tgl 7/4/23),

– 5 hp (disita dari 3 tsk),

– 1 kaos dan 1 celana pendek,

– 1 kunci duplikat (disita dari tsk MR ),

– 1 nota penjualan,

– Uang Rp. 85.262.500 (disita dari SM hasil penjualan tgl 17/4/2023),

– 1 unit R4 pick up merk grandmax (disita dari korban),

– 1 flashdisc rekaman cctv.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 th penjara.(red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights