Spread the love

TULUNGAGUNG – Kurang lebih 7 jam Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung yang back up Polsek Ngantru dengan dipimpin IPDA Imam Basroni, SH berhasil bekuk pelaku pencurian Uang 30 juta di rumah korban Sumargo (63) masuk desa Padangan, kecamatan Ngantru, Tulungagung saat korban tidak berada di rumah karena bersilaturohmi di wilayah kecamatan Pagerwojo. Sabtu (22/4/23) sekira pkl 22.30 WIB.

Pelaku berhasil di bekuk petugas yakni TWP (31) alamat desa Jenggrik, kecamatan Kedunggalar, Ngawi saat bersembunyi di rumah orang tuanya masuk desa Samar, kecamatan Pagerwojo, Tulungagung tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya mengambil uang dan hp dengan masuk rumah korban melalui jendela rumah (dicongkel).

Kapolsek Ngantru AKP Sumaji, SH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU M. Anshori SH membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku curat berikut barang bukti hasil kejahatnya berupa 1 buah Tas punggung, 1 buah tas slempang, 1 unit R2 Honda Beat warna putih AG-3507-RBR dan uang tunai kurang lebih Rp. 27.204.000 serta 1 Hp Redmi Note7.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights