Spread the love

TULUNGAGUNG – Pelaku penganinayaan di sebuah panti asuhan Kasih Allah masuk Ds. Gilang, Kec. Ngunut dengan inisial NT (36) (Pengurus Panti Asuhan) alamat desa Gilang, kecamatan Ngunut, Tulungagung berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngunut. Rabu (27/4/23).

Adapun korban berinisial TR (20) warga desa Gilang, kecamatan Ngunut, Tulungagung. Kapolsek Ngunut KOMPOL Rudi P, SH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU M. Anshori, SH membenarkan bahwa modus pelaku penganiayaan karena merasa jengkel dengan korban yang sering melanggar peraturan di Panti Asuhan dan kalau ditegur oleh pelaku tidak terima sehingga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau dapur dan menyabet / menyayat korban pada bagian leher sebelah kanan kemudian tangan serta lengan sebelah kiri.

Petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut yang menerima laporan tersebut mendatangi TKP penganiayaan dan mendapati pelaku sudah diamankan oleh para saksi, selanjutnya pelaku berikut barang bukti sebuah pisau dibawa ke Polsek Ngunut guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan saat ini dilakukan penahanan di Polsek Ngunut.

Dihimbau kepada rekan netizen atau masyarakat Tulungagung apabila mengalami / mempunyai permasalahan agar diselesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan, tidak dengan kekerasan sehingga timbul tindak pidana yang mengarah perbuatan melanggar hukum.(red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights