Spread the love

TULUNGAGUNG – Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah kabupaten Tulungagung pada tanggal 26 April 2023 yang lalu mendapat respon dari Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim dengan memeriksa kurang lebih 22 saksi.

Hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang anak muda dengan inisial DWK, laki-Laki, Umur 18 tahun, alamat Sumbergempol kabupaten Tulungagung, menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut, Polres Tulungagung menetapkan 4 orang tersangka.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulunagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan, 4 (empat) orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di pinggir jalan depan SDN Bendil Wungu kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung. pada hari Rabu 26 April 2023, sekira pukul 16.30 WIB.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 05.00 WIB dirumah masing masing.

Adapun 4 orang Oknum perguruan silat yang berhasil diamankan inisial JJ umur 26 tahun, alamat Rejotangan, inisial RP umur 20 tahun, alamat Kedungawru, inisial MZA umur 21 Tahun alamat Kedungwaru dan inisial RES, umur 17 tahun, alamat Boyolangu, kabupaten Tulungagung.

Keempatnya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama di pinggir jalan depan SDN Bendilwungu kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung, pada hari Rabu 26 April 2023, sekira pukul 16.30 WIB.

Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal dari rasa fanatisme terhadap Organisasi perguruan dan merasa tidak senang dengan identitas perguruan pencak silat lainya karena korban memakai kaos bertuliskan IKS PI.

Masih menurut Kasihumas IPTU Moh Anshori pada awalnya para pelaku dari dari salah satu perguruan pencaksilat melakukan konvoi sepulang dari pantai Ndlodo, kecamatan Pucanglaban, kabupaten Tulungagung.

Sesampai di pinggir jalan depan SDN Bendilwungu kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung, berpapasan dengan korban yang menggunakan kaos IKS PI saat mengendarai sepeda motor bersama temannya sehingga para pelaku tersebut langsung mengeroyok korban.

” Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain hasil Visum et Repertum, ” terang Kasihumas.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulunagung.

“ Tiga orang dilakukan penahanan dengan inisial JJ, RP dan MZA sedangkan satu orang pelaku dengan inisial RES tidak dilakukan penahanan karena belum cukup umur, namun kasus tetap lanjut, ” terang IPTU Anshori.

Atas kejadian ini pula, Kasihumas Polres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.

“ Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan, ” pungkas Kasihumas.(red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights