Spread the love

TULUNGAGUNG – Seorang pelaku pengancaman dengan sajam jenis pisau PAM (22) alamat desa/kecamatan Boyolangu, Tulungagung akhirnya berurusan dengan polisi karena laporan dari korban pengancaman yang merasa takut yakni korban inisial MN, (28) Alamat Komplek Perum Bengkong Kartini, kelurahan Tanjung Buntung, kecamatan Bengkong, kota Batam, Kamis (25/5/23) sekitar pukul 20.00 WIB.

” Kejadian tersebut terjadi di Toko PRO BET STORE masuk desa Ketanon, kecamatan Kedungwaru, Tulungagung saat pelaku mendatangi lokasi dimana korban dan pacar pelaku bekerja karena pelaku cemburu dengan pacar pelaku yang dekat dengan korban sehingga pelaku marah-marah lalu melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut dengan cara menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah korban, ” terang Kasihumas.

Merasa jiwa terancam korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung dan dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2023 ini kemudian Resmob Macan Agung langsung mendatangi TKP dan terhadap pelaku dilakukan penggeledahan dan diamankannya BB milik Pelaku berupa 1 buah sajam Jenis pisau dan 1 buah tas cangklong kecil warna abu-abu.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat 1 ke 1e dan dilakukan penahanan di rutan polres Tulungagung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights