Spread the love

TULUNGAGUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung melakukan sidak melalui Deteksi dini Penyalahgunaan Narkoba melalui Tes Urine di lingkungan pendidikan dan instansi pemerintah. Sidak berlangsung selama empat hari mulai Senin tanggal 23 Oktober hingga Kamis 26 Oktober 2023.

” Kegiatan ini Sebagai salah satu implementasi Operasi Extra Ordinary Crime (EOC), ” terang Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani di Tulungagung, Kamis (26/10).

Ada Dua sekolah menjadi sampling yakni SMKN 1 Bandung dan SMPN 2 Pakel. Sedangkan dari instansi pemerintah diwakili Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Inspektorat Kabupaten Tulungagung.

Sekitar 125 sample urine terdiri dari perwakilan siswa, guru, kepala serta anggota instansi pemerintah dan hasilnya tidak terdapat satupun yang terindikasi penyalahgunaan narkoba. Rose Iptriwulandhani menjelaskan ratusan sampel urine tersebut diuji menggunakan rapid test 7 parameter yang mampu mendeteksi jenis narkoba.

” Parameter itu AMP (Amphetamine) , MDMA(Ekstasi),MOP (Morphine),THC (Tetrahydrocannabinol atau Ganja), MET (Methamphetamine atau Sabu), COC (Coccaine), BZO (Benzodiazepine) dan SOMA (Somadril ), ” imbuhnya.

Metode ini dipilih karena narkoba dalam urine atau air liur cenderung lebih mudah dideteksi dibanding dengan narkoba dalam darah. Selain itu, metode tes urine lebih praktis dan tidak memakan banyak waktu sebagaimana tes darah dan rambut .

Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani, mengatakan, tes urine merupakan upaya mewujudkan Tulungagung Bersinar (Bersih Narkoba), sekaligus salah satu tindak lanjut operasi EOC.

” Terima kasih atas sinergitas dari sekolah dan instansi pemerintah Semoga mampu meningkatkan wawasan, kewaspadaan serta kesadaran seluruh masyarakat Tulungagung agar memiliki imunitas dan ketahanan diri dari pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, ” tegasnya.

Kegiatan ini sekaligus merupakan akselerasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Operasi Extra Ordinary Crime merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas tentang pemberantasan dan penanganan kasus narkoba yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 11 September lalu.

Kejahatan narkoba di Indonesia sudah memasuki level luar biasa (extra ordinary crime), sehingga memerlukan penanganan khusus. Karena itu Presiden memerintahkan jajaran terkait melakukan terobosan dalam menangani penyalahgunaan narkoba. Presiden juga meminta penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika, sehingga memberikan efek jera.

Dengan tingkat prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia sejumlah 1,95 % atau sekitar 3,6 juta jiwa, menjadi catatan khusus bahwa banyak penyalahguna narkoba yang harus direhabilitasi.

Hal ini menjadi atensi bagi BNN untuk bersinergi dengan segenap lini, termasuk sekolah dan instansi pemerintah, dalam bentuk Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba melalui Tes Urine.(red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights