Spread the love

TULUNGAGUNG – Satu Pelaku penganiayaan secara bersama-sama di amankan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. Pelaku berinisial CAP (30), warga Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 02.30 Wib tepatnya di Jalan Raya Campurdarat masuk Desa Gamping Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

“ Awal mula kejadian Korban berinisial CTP warga Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung mengendarai motor waktu di TKP Korban menggeber motornya akhirnya pelaku tidak terima dan menganiaya Korban, ” ujarnya, Rabu (27/12/2023).

“ Modusnya para pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama tersebut karena korban menggeber-geber sepeda motornya sehingga pelaku emosi sesaat, ” sambungnya.

Usai kejadian, Sat Reskrim mengamankan 7 orang untuk dilakukan pemeriksaan, dari keterangan saksi saksi, lalu ditetapkan satu orang pelaku Pelaku berinisial CAP (30), warga Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.

“ Dari keterangan ke tujuh orang itu didapat pelaku lain berinisial AT yang ditetapkan menjadi DPO, saat ini masih dalam pemburuan Unit Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung, ” terang Mujiatno.

Dari Barang bukti hasil Visum et Repertum dan keterangan para saksi, Pelaku akan dijerat Pasal 170 KUH Pidana.(red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights