Spread the love

TULUNGAGUNG – Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung mengamankan 3 pelaku yang melakukan penggelapan kendaraan roda empat dengan modus menyewa.

Ketiga pelaku yaitu inisial IRA (24) warga Kelurahan Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, DSP (40) warga Lingkungan Perdana, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan GW (42) Desa Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Iptu Mujiatno menerangkan awal mula kejadian Pelapor atau Korban berinial YNI , warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung memiliki Jasa sewa Kendaraan “YS Trans” . Pada Hari Jumat Tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 11.40 wib pelapor di hubungi Terlapor yang bermaksud untuk menyewa kendaraan jenis Avanza.

“ Korban memberikan persyaratan persewaan yang harus dipenuhi. Setelah persyarataan berupa idenditas diri , surat perjanjian, jaminan sepeda motor dipenuhi oleh terlapor korban menyerahkan kendaraan tersebut, ” ujarnya, Selasa (01/01/2024).

“ Pada awal perjanjian terlapor akan menyewa kendaraan tersebut selama satu hari. Namun Pada Hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 terlapor memberitahu korban bahwa akan menambah sewa satu hari lagi. Namun sampai saat dilporkan terlapor tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan tidak dapat dihubungi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tulungagung, ” sambungnya.

Jadi modus operandi para Pelaku, lanjut Mujiatno, mengatakan bahwa para Pelaku melakukan Tindak Pidana tersebut dengan cara salah satu Pelaku mencari sasaran melalui Google Map, Apabila sudah mendapatkan sasaran salah 1 pelaku akan memesan KTP Palsu untuk kemudian mendatangi sasaran/Korban dengan modus untuk merental.

“ Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukan KTP palsu dan meninggalkan sepeda motor dan STNK nya sebagai jaminan, ” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku dapat diamankan beserta barang bukti – 3 Buah Hp Android , 3 Lembar KTP Palsu, 1 Unit R2 Jenis Honda Vario warna Putih, 2 Buah KTP a.n para pelaku, 1 Buah Kartu KIS a.n atas nama pelaku, 1 Buah ATM BCA dan Uang Tunai Rp 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah). Untuk 1 (satu) Unit Avansa yang digelapkan telah dijual pelaku dan masih dalam pencarian petugas.

“ Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 17.30 Wib Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil mengamankan Para Pelaku di rumah dan satu pelaku di sebuah kontrakan,” kata Mujiatno.

“ Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Polres Tulungagung. Dan dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP, ”, tandasnya.(red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights