Spread the love

TULUNGAGUNG – Seorang pria berinisial SRP (26) ketahuan mengambil handphone tanpa sepengetahuan pemilik di tempatnya bekerja. Dia mencuri 1 Hand Phone (HP) senilai Rp.6.000.000, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung.

Warga Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat tersebut mencuri 1 handphone jenis Android di Counter HP yang berada di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“ Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 12.00 WIB, pelapor mendapat laporan dari admin stock gudang di counter Abdul Fatah bahwa stock gudang sering kehilangan Handphone, ” ujar Kapolres Tulungagung AKPB Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno.

Kemudian pelapor mengecek CCTV yang ada dicounter, setelah beberapa saat mengecek monitor CCTV, pelapor terkejut ketika tersangka yang merupakan seles handphone Vivo yang bekerja di cuonter Abdul Fatah, diketahui dari layar CCTV pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB, terlihat sedang membawa 1 (satu) buah handphone keluar dari dalam Counter dan menuju kamar mandi.

“ Melihat kejadian tersebut kemudian saksi bersama dengan temannya berupaya mencari terlapor yang pada saat itu sedang tidak bekerja, selanjutnya pada hari Sabtu malam sekira pukul 20.00 WIB, saksi menemukan tersangka yang sedang berhenti diatas sepeda motor di pinggir jalan raya Winong, kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, ” ungkapnya.

“ Pelapor langsung menggeledah tersangka dan ditemukan dari penguasaanya barang berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO reno 6 warna biru yang diambil oleh terlapor dari dalam cuonter Abdul Fatah dan disimpan di dalam saku celana sebelah kanan yang di pakai tersangka, sedangkan dosbook nya disimpan didalam jok sepeda motor yang terlapor gunakan. Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru, ” sambung Kasihumas.

Tersangka sudah diamankan di Polsek Kedungwaru dengan barang bukti 1 (satu) buah dosk book HP merk OPPO reno 6 warna biru dan 1 (satu) buah tas cangklong warna Coklat.

“ Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp.6.000.000, ” tandasnya.(red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights